Berpikirlah Berulang Kali Sebelum Merokok di Tempat Umum, Ada Hukuman Menanti – Merokok memang hak seseorang. Tapi mendapatkan udara yang segar pun merupakan hak orang-orang yang tidak merokok. Oleh sebab itu, pemerintah sampai mengeluarkan peraturan perundang-undangan dengan hukuman denda hingga 50 juta rupiah atau hukum kurungan selama enam bulan jika ada orang yang melanggar.
Sayangnya, peraturan tersebut belum sepenuhnya berfungsi dan berjalan dengan baik. Mungkin karena ada sebagian besar orang yang belum mengetahui tempat umum mana saja yang memiliki larangan merokok tersebut. Berikut adalah tempat-tempat umum di mana merokok dilarang keras.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Larangan merokok di tempat umum berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Kedua tempat tersebut menjadi prioritas karena terdapat banyak orang sakit yang hendak berobat. Jika sampai berani merokok di rumah sakit atau puskesmas, bisa jadi si perokok malah diusir dan dituduh menjadi penyebab dan penyebar penyakit.
Ada baiknya, tahan dulu keinginan untuk merokok. Tapi jika tetap ingin merokok, perokok disarankan pergi ke luar wilayah rumah sakit, misalnya di taman, jauh dari orang-orang yang sedang sakit dan pekerja kesehatan.
Wilayah Sekolah
Entah diketahui atau belum, sekolah merupakan salah satu tempat diterapkannya larangan merokok di tempat umum. Aturan ini diterapkan di sekolah mengingat anak-anak usia di bawah 18 tahun harus dijauhkan dari rokok. Sayangnya, banyak dari pihak pegawai dan guru sendiri tidak mematuhi peraturan ini.
Selain dengan tujuan untuk menjauhkan rokok dari anak-anak, pelarangan rokok di sekolah pun bertujuan agar anak-anak tidak mencontoh kebiasaan buruk ini. Jangan sampai anak mengenal rokok dari guru atau pegawai di sekolah. Ketika dinasehati pun nantinya akan menjadi susah.
Tempat Ibadah
Memang pantas larangan merokok di tempat umum diterapkan di tempat ibadah. Tempat itu sendiri dibangun sebagai tempat menyembah bukan untuk tempat berleha-leha. Berbagai usia dengan berbagai kondisi datang ke tempat ini. Lakukanlah kegiatan merokok di luar ruangan tempat ibadah supaya tidak membahayakan.
Tempat Bermain Anak
Di tempat yang dipenuhi anak-anak sudah sepatutnya rokok dilarang. Jangan sampai anak-anak yang masih berusia belia terpapar asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, di tempat bermain ini juga terkadang ada ibu hamil. Asap rokok pun tidak baik bagi janin yang sedang dikandung.
Kendaraan Umum
Salah satu tempat yang cukup sulit menerapakan larangan merokok di tempat umum adalah dalam kendaraan umum. Perokok sering seenaknya saja menikmati rokok tanpa menghiraukan kenyamanan penumpang lain. Jika masih tetap ingin merokok di dalam kendaraan umum, pilihlah kendaraan yang menyediakan ruang khusus untuk perokok seperti pada bus dan kereta.
Tempat Kerja
Mungkin ada sebagian orang yang menganggap tempat kerja bukanlah tempat umum. Tapi merokok di ruangan kerja apalagi yang ber-AC atau kipas angin tidak baik. Selain itu, asap hasil pembakaran rokok pun bisa mengganggu pekerja lain yang tidak merokok. Oleh sebab itu, ada baiknya pihak penyedia tempat kerja menyediakan ruangan khusus untuk perokok supaya hak masing-masing pekerja terpenuhi.
Selain keenam jenis tempat di atas, larangan merokok di tempat umum pun berlaku untuk tempat-tempat umum lainnya seperti mall dan wahana bermain. Oleh sebab itu, biasanya pihak pengelola menyediakan ruangan khusus untuk para perokok. Semua ini diatur demi kenyamanan semua pihak.